Oleh : MULIYANI.B.S.Sos (Penyuluh KB Desa Tambangan Kec. Kajang Kab. Bulukumba)
Bulukumba, Aliefmedia.com – pernikahan Dini berarti Pernikahan yang terlalu cepat dilakukan dimana Kondisi pasangan belum siap secara materi dan mental.
Ada banyak sebab Pernikahan Dini, dan sebab terbesar adalah ” kecelakaan” atau hamil terlebih dahulu. Selain itu bisa karena dijodohkan oleh orang tua atau bisa juga faktor lingkungan.
Faktor lingkungan yang saya maksud adalah kondisi masyarakat setempat yang sudah terbiasa menikahkan anaknya saat umur belasan, biasanya ada dilingkungan Pedesaan dimana Pendidikan tidak menjadi perhatian penting, lulus Sekolah Dasar biasanya sudah dianggap layak untuk segera menikah.
BKKBN mencatat bahwa usia menikah yang ideal untuk wanita adalah 20 tahun dan 25 tahun untuk Pria, karena pada Usia Tersebut sudah dianggap siap untuk menikah baik secara Psikologis maupun Kesehatan Reproduksi.
Meskipun kedewasaan seseorang tidak dapat diukur berdasarkan usia, namun bila kita melihat kondisi Psikologis remaja diatas, maka menikah di usia Remaja akan kebih rentan menghadapi konflik yang berdampak pada perceraian. Hal ini disebabkan karena:
- Ketidaksiapan secara mental untuk menghadapi masalah – masalah rumah tangga seperti kesulitan keuangan untuk biaya rumah tangga, anak sakit atau hal – hal dalam rumah tangga yang sering kali menjadi besar karena keduanya belum dapat mengendalikan emosi.
- Ketidak siapan materi yang pada akhirnya akan membebani orang tua untuk membantu biaya hidup rumah tangga. Dan turut campurnya orang tua dalam urusan rumah tangga sering juga menjadi penyebab timbulnya konflik pada pasangan muda ini. (*)