

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Anggota DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos didampingi Anggota DPRD Jeneponto Hanafi Sewang dari fraksi PAN melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis bertempat dilingkungan Bulorapa Kelurahan Togo togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto sabtu 14 November 2020.
Sosialisasi dengan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) sebagai Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Dari pantauan wartawan, di lokasi kegiatan telah disediakan tempat cuci tangan sekaligus masker yang diberikan kepada warga.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda bersama dengan masyarakat di Kecamatan Batang dan Tarowang.
Syamsuddin Karlos dalam sambutannya menjelaskan terkait bagaimana menggunakan lahan kritis demi kemakmuran masyarakat, tapi untuk Kecamatan Batang dan sebagian Tarowang tidak lama lagi akan menikamati waduk Kareloe dan
Lahan merupakan kekayaan alam yang Tuhan karuniakan kepada kita semua, jadi sudah menjadi hal yang semestinya buat kita untuk menjaga dan merawat kelestariannya.
“Ketika lahan kita Terawat dengan baik maka kita juga bisa menggunakannya untuk menjadi sumber pencaharian demi kemakmuran kita semua,” ungkap Karlos.
Syamsuddin Karlos juga menjelaskan di depan warga terkait tujuan dari pengendalian lahan kritis, Karlos mengatakan, bahwa sebagaimana dalam Perda No. 1 Tahun 2017 BAB II Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengendalian lahan kritis bertujuan untuk mencegah, merehabilitasi dan melindungi lahan dari berbagai kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahan tersebut. Menjamin fungsi lahan dan juga meningkatkan fungsi lahan, olehnya itu lahan dapat menjamin kemakmuran buat hidup kita,” papar Karlos.
Selain itu, sebagai wakil rakyat, Karlos juga menyerap aspirasi warga dan berusaha sekuat tenaga demi kemakmuran rakyat dimana warga sangat antusias dalam menyampaikan aspirasinya. (Sapar)