Papua, Aliefmedia.com – Polda Papua menangkap seorang pria berinisial NT (25), pemasok senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Intan Jaya, Papua. Sebelumnya, NT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nabire sejak Januari 2020 terkait kasus transaksi amunisi.
Diketahui NT merupakan Sekretaris umum KKB di wilayah Intan Jaya yang aktif melakukan propaganda di media sosial. “NT aktif melakukan propaganda di media sosial, dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. NT juga berperan mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, Selasa (5/1).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NT dijerat pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)