Jeneponto, Aliefmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto tunda penetapan ranperda menjadi perda tahun 2021 setelah rapat discorsin dua kali belum juga memenuhi kuworum.
Atas kejadian tersebut Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan Iskandar memperlihatkan wajahnya berkerut yang nampak terlihat bahwa dirinya ada rasa kekecewaan di dalamnya.
Namun disisi lain Bupati Jeneponto pun berucap ” bagus karena taat dengan aturan, Hanya saja mereka juga harus taat dengan tepat waktu” ucap Bupati Jeneponto, Jumat 15/1/2021
Di tempat terpisah wartawan aliefmedia. com, melakukan konfirmasi ke salah satu anggota DPRD Jeneponto dalam hal ini bapak Ir.H.Awaluddin Sinring dari Fraksi Partai PAN Jeneponto dalam keterangannya melalui pesan Whatsappnya menjelaskan secara detail terkait tertundanya rapat paripurna DPRD kemarin. Berikut penjelasannya :
Syarat korumnya rapat terkait untuk menetapkan perda sesuai pp nomor 12/2018 pasal 97 ayat 1 poin B dan tatib DPRD pasal 140 ayat 1 poin B berbunyi; ” rapat dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau sebanyak 27 orang.
Nah, sementara yang hadir sampai dua kali skorsing anggota DPRD yg hadir hanya 25 orang sesuai daftar hadir.
Rapat saat itu dipimpin oleh ibu wakil ketua 1, Irmawati. S.Sos.
Terkait ketidak hadiran mereka dengan berbagai alasan itu kita tetap hargai dan hormati dan tidak ada sanksi kecuali sanksi sosial dari masyarakat karena Badan Kehormatan belum bisa menjatuhkan sanksi karena terkendala dengan belum terbitnya peraturan dprd terkait tata cara beracara sesuai dengsn amanat PP.12 /2018 pasal 63 dan tatib dprd pasal 98 yang berbunyi ” sanksi dan tatacara beracara Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPRD “
Ketidak hadiran anggota DPRD dengan berbagai alasan ada yang sakit, ada yang orang tuanya sakit, ada yang punya acara keluarga seperti ngantar pengantin, ada acara partai dan lain-lain dengan alasan yang berbeda beda.
Terkait tanggapan Bupati terhadap fenomena yang terjadi kemarin tentu sangat menyayangkan ketidak hadiran beberapa anggota DPRD sehingga rapat tidak bisa mengambil keputusan tapi disisi lain bupati mengapresiasi karena anggota DPRD taat aturan
Karena itu, saya berharap bahwa, kepada teman teman anggota DPRD agar lebih memahami tugas kita untuk selalu mementingkan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi dan dapat memaksimalkan peran anggota DPTD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan
Kesejahteraan rakyat, bebernya. (syam)