Jakarta, Aliefmedia.com – RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%.
Dalam draf RUU Pemilu yang dikutip pada laman detikcom, Selasa (26/1/2021), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)
Hal tersebut seperti telah diberitakan sebelumnya oleh media pemayung.com yang di ungguh akun YouTube
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk di ikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Jika dibandingkan dengan UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berlaku saat ini, ada kenaikan 1%. Dalam pasal UU Pemilu disebutkan bahwa ambang batas perolehan suara minimal yang harus dipenuhi parpol ialah 4%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 414.
Pasal 414 (UU Pemilu)
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Selain mengatur soal ambang batas parlemen, RUU ini mengatur soal jadwal Pilkada 2022 dalam Pasal 731 ayat (2).
Ada pula pasal mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj.
Draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks HTI dengan PKI. Di Pasal 182 ayat (2) huruf ii, bekas PKI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI juga dilarang mengikuti pilpres hingga pilkada.
RUU Pemilu sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR(**)