Jeneponto, Aliefmedia.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekretaris Daerah,.DR.dr.H.Syafruddin Nurdin.M.Kes mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor: 180/112/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang penghapusan utang pada pemkab Jeneponto mulai tahun 2008.
Hal tersebut tersajikan dalam laporan keuangan daerah (LKPD), sebagai kewajiban sejak tahun 2008 yang selama ini tidak pernah tertagih, tidak memiliki rincian dan identitas yang jelas, maka sebelum dilakukan penghapusan terlebih dahulu di umumkan kepada publik, sebagai berikut :
- Bagi setiap pihak yang mengaku memiliki piutang kepada pemerintah kabupaten Jeneponto yang belum diselesaikan, yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa, honorarium/gaji dan perjalanan dinas pegawai, segera melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
- Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak di publikasikannya pengumuman ini, dengan ketentuan melampirkan dokumen sebagai berikut ;
a. Dokumen SPK/Kontrak/Kuitansi
b. Berita acara serah terima barang dan atau pekerjaan.
c. Dokumen lainnya yang di perlukan - Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud angka 2, tidak terdapat pihak yang konfirmasi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto akan mengeluarkan kewajiban dimaksud dari Neraca Laporan Keuangan dan selanjutnya dilakukan penghapusan nilai buku pada LKPD sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Demikian untuk maklum,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Jeneponto. (Abdsyam)