Bima NTB, Aliefmedia.com – Personil Polsek Woha ( Tim Rajawali) hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di RT.001 RW.001 Dusun Anggrek Desa Tente Kec.Woha Kab. Bima telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian berinisial AR alias gerandong, 32 tahun, RT.001 RW.001 Dsn. Anggrek Desa Tente Kec.Woha.
Terduga pelaku AR di tangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan karena melakukan pencurian 3 unit HP milik korban, SUPANDI, umur 27 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Alamat RT.004 RW.003 Dusun. Kananga Desa Tente Kec. Woha Kab.Bima Tgl 31 /12/20 sekitar pukul 03.30 Wita.
Terduga melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding rumah korban untuk menuju ke lantai 2, setelah berada dilantai 2 kemudian pelaku turun menuju lantai dasar melalui tangga, setelah berada di lantai dasar menuju ke salah satu kamar tempat penyimpanan 3 (tiga) unit Hand phone selanjutnya terduga pelaku mengambil HP tersebut untuk dijual, sehingga korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Selain terduga pelaku AR, personil Polsek Woha juga menyita 1 unit HP sedangkan 2 unit HP lainnya masih dalam penyelidikan ke beradaannya,saat ini pelaku di amankan di Rutan Polsek Woha. (A.Rahim)