Surabaya, Aliefmedia.com – Pimpinan PT.Pupuk Indonesia Persero telah mengeluarkan perintah kepada pimpinan Distributor PSO wilayah II, PT.Pupuk Indonesia Persero dalam suratnya Nomor 0625/A/PJ/C70/ET/2021 tertanggal 22 Januari 2021.
Surat PT.Pupuk Indonesia Persero yang di tanda tangani oleh Muhammad Yusri tersebut sehubungan dengan masih adanya informasi terkait penjualan pupuk subsidi oleh Kios secara paket.
Dan untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi di lapangan, maka di sampaikan sebagai berikut :
1.Penjualan pupuk subsidi secara paket tidak dibenarkan. Untuk itu agar distributor menginstruksikan kepada kios binaannya terkait larangan penjualan pupuk secara paket/bunglin baik dengan pupuk bersubsidi lainnya maupun dengan pupuk non subsidi.
2.Penyediaan Stok pupuk non subsidi di kios-kios hanya untuk antisipasi kekurangan alokasi subsidi di daerah atau berkurangnya jatah petani sehingga dapat di penuhi melalui pupuk non subsidi.
Akan tetapi kata dia bahwa dalam pembeliannya kios tidak diperbolehkan menjual secara paket atau pemaksaan kepada para petani. tuturnya
Dan jika ada temukan di kios binaan distributor yang tidak melaksanakan instruksi tersebut diatas, maka akan kami akan berikan sanksi sebagai bentuk evaluasi terhadap distributor dan kiosnya,tegas kata Muhammad Yusri, Pimpinan PT.Pupuk Indonesia Persero. (**)