Jeneponto, Aliefmedia.com – Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jeneponto, kepolisian Resort Jeneponto hari ini melaksanakan Ops Yustisi 2021 dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Jeneponto AKP ABD. SAMAD, SH.
Kegiatan tersebut berlangsung di jln.Poros Morra Dg Bilu depan pasar tradisional karisa Rabu 10-02-2021, Ops Yustisi dilakukan dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19.
AKP ABD. SAMAD, SH mengatakan ” Kali ini sasaran Ops Yustisi bertempat di Kantor Pos, di Jalan Poros Mura Dg. Bilu, Pasar Tradisional, Swalayan dan Pertokoan dengan sasaran para Pengusaha, pengunjung serta pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan” katanya
Personel Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik Pengunjung Pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi berupa teguran tertulis
Lebih lanjut Kasat Sabhara AKP ABD. SAMAD,SH menjelaskan selain memberikan tindakan kepada masyarakat yang melanggar, personel yang terlibat dalam Ops Yustisi ini juga mensosialisasikan Protokol Kesehatan dengan himbauan 3M kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Jelasnya
Kapolres Jeneponto AKBP YUDHA KESIT DWIJAYANTO,SH, S.I.K, melalui Plt Kasubag Humas AKP. SYAHRUL, SH, mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Gebrakan untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas. beber Kasubag Humas AKP SYAHRUL, SH. (Syam-Ikbal)