Jeneponto, Aliefmedia.com – Team Black Horse Satuan Narkoba Polres Jeneponto amankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,07-02-2021 di Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP adalah 1 (satu) buah paket yang di kemas dengan pembungkus kado berlabel tulisan KMJ GOWA dengan nomor paket 085394364223.
Adapun isi paket ada 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing – masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah korek gas , 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Xiaomi warna hitam dengan Nomor Sim Card 085394364223
dan 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Realmi warna hijau dengan Nomor Sim Card 082193162775.
Adapun Kronologisnya sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto seorang sopir angkutan umum Bulukumba – makassar mencurigai sebuah paket yg dititip kepadanya yang di kemas dengan pembungkus kado,
sehingga sopir angkutan umum tersebut ke Polres Jeneponto dan menyerahkan ke penjagaan SPK dan ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu,
Dan pada saat sopir tersebut di Interogasi, di peroleh keterangan dan petunjuk bahwa paket yang sebelumnya tidak di ketahui isinya tersebut di bawa dari Kampung Balang loe Desa Balang loe Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto dari pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH.TAFSIR.
Kemudian akan di antar ke Kabupaten Gowa Jln. Poros Pallangga, Cek Poin / Pos Lalu lintas jembatan kembar Kab. Gowa yaang akan di serahkan ke pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA.
pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 wita Team Black Horse berhasil mengamankan pelaku Lel.
ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA di Jln. Poros Pallangga Kab. Gowa beserta dengan barang bukti paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Xiaomi warna hitam dengan Nomor Sim Card 085394364223 dari tangan pelaku
Dari pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG BIN RABANA di peroleh informasi bahwa pengirim dari 1 (satu) buah paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH. TAFSIR.
Nah, pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar Jam 05.30 wita Team Black Horse Satuan Narkoba mengamankan pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH. TAFSIR di rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan BB berupa; 1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks, 1 (satu) buah sumbuh , 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Realmi warna hijau. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah milik pelaku.
Saat petugas melakukan introgasi di TKP, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti rangkaian alat isap tersebut adalah di gunakan untuk menkonsumsi Narkotika jenis Sabu, pelaku juga mengakui bahwa 1 (satu) buah paket yang di kemas dengan pembungkus kado di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang di kirim ke pelaku Lel. ABD KADIR Alias MANJENG BIN RABANA.
Pelaku bersama BB yang ditemukan, di bawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik / sidik lebih lanjut.
Hal tersebut di sampaikan oleh kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul,R.SH. melalui whats appnya kepada Aliefmedia.com (Syam)