6 Negara Menangkap dan Mempidanakan Penyebar Berita Hoax Tentang Corona Virus.

Surabaya, Aliefmedia.com – Ada enam negara sejauh ini yang menangkap serta mempidanakan penyebaran berita bohong seputar wabah Covid-19.

Untuk indonesia, penangkapan terakhir terjadi di Surabaya.
Penyebar Hoax Virus Corona di Medsos di ancam Enam Tahun Penjara.

Wabah virus Corona (COVID-19) menyulut kepanikan di berbagai belahan dunia, yang pada akhirnya menimbulkan disinformasi. Saking tidak terkendalinya hoaks seputar coronavirus yang beredar di internet, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai menyebut masalah ini “ infodemik masif”.

Negara-negara kini tak hanya kewalahan mengatasi coronavirus, tetapi juga harus meredam penyebaran berita palsu.

Negara-negara di Asia yang menindak tegas penyebar berita palsu di antaranya adalah Hong Kong, Malaysia, Vietnam dan India.

Pihak berwenang tak segan segan memenjara kan mereka yang menambah kepanikan dengan kabar miring, mulai dari informasi salah tentang penyebab coronavirus hingga pura-pura terinfeksi biar bisa bolos kerja.

Aparat di Indonesia akhir pekan lalu menangkap penyebar hoax soal Corona di Wonokusumo, Kota Surabaya.

Pelaku adalah ibu rumah tangga yang mengklaim punya info bila sudah ada pasien positif Covid-19 dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya sejak awal Maret 2020.

Polisi menyatakan, ancaman buat penyebar info sesaat macam itu maksimal adalah enam tahun penjara.

” Pemerintah sudah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana meningkat kan imun mengubah pola hidup sehat untuk mengantisipasi virus corona. Penangkapan tersangka sebagai pembelajaran untuk masyarakat,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim.

Dengan adanya penangkapan di Surabaya, totalnya sudah ada enam orang ditangkap di berbagai kota Indonesia, karena menyebarkan informasi keliru soal virus corona lewat media sosial.

Polisi bahkan menyiagakan tim siber tersendiri memantau semua postingan soal virus Corona.

Di India, pejabat negara bahkan memantau media sosial untuk menangani maraknya disinformasi.

Mereka mengklaim pemantauan ini murni untuk meredakan kepanikan. Otoritas negara bagian Maharashtra, misalnya, telah mengerahkan sel siber guna memerangi berita bohong.

Pada 2 Februari, kepolisian Kerala negara bagian pertama yang terjangkit Corona virus mengamankan tiga penyebar hoaks dalam bentuk pesan broadcast.

pada 8 Maret, lelaki asal Arunachal Pradesh memberikan informasi salah di grup Facebook bahwa COVID-19 telah menyebar melanda Northeast.

Setelah menyadari dampak postingan tersebut, tenaga medis di Kantor Polisi Kaling Daiat Pasighat mengajukan First Information Report (FIR) pada 6 Maret.

Berita palsu semakin marak belakangan ini, dan apabila dibiarkan dapat menciptakan situasi menakutkan. Dengan begitu, tidak ada salahnya kalau kita sendiri mulai menanggapi setiap informasi yang masuk dengan bijak.

Jangan gegabah mempercayainya, padahal berita itu bisa saja Hoaks. Kita tidak perlu ditangkap polisi terlebih dulu untuk rajin memeriksa fakta.

Sumbet Informasi tersebut diatas, sebagaimana telah di posting oleh Shamani Joshi di akun Instagramnya (Tomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.