Jeneponto, Aliefmedia.com – Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Jeneponto Drs.H.MH.Mubing,M.Ag hari ini memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Jeneponto di ruang pola panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto senin, 22-2-2021
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Daerah Jeneponto dalam Laporannya mengatakan bahwa Untuk Kabupaten Jeneponto, ada 3 aturan yang di berlakukan; yang pertama peraturan Bupati nomor 13 tahun 2020 kemudian instruksi Bupati nomor 14 tahun 2020 dan sambutan Bupati nomor 400 tahun 2017.
Semua ini untuk menindaklanjuti dari pada peraturan Pemerintah tentang Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2011 tentang pengumpulan zakat dan peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan pengumpulan zakat dan instruksi PSM nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat pada seluruh lembaga yang ada di Negara Republik Indonesia.
Sebagai laporan singkat kami Alhamdulillah BAZNAS Jeneponto ini sudah di audit. Pada audit internal yang di lakukan oleh independen dari Jakarta namanya Ismanan Ardiansyah Bersama perwakilan dari Makassar yang di pimpin oleh Dr.H. Andi Rustan,S.E, MM ,AK CA, CPA.
Alhamdulillah pada kesempatan ini kami akan serahkan kepada Pemerintah Daerah dan Wakil Bupati sebagai pertanggung jawaban kami sebagai pengurus BAZNAS di kabupaten Jeneponto.
Sebagai pemberian yang kami lakukan selama ini merupakan pemasukan yang sangat minim sekali, pertama kita ambil dari zakat mall dari tahun kemarin hanya di dapatkan dari Pak Bupati sendiri 100 juta.
Kemudian dari calon Jamaah Haji untuk tahun ini sebanyak Rp.200 juta lebih. Dan ada juga masyarakat kita yang menyerahkan Zakat Mallnya tapi jumlahnya tidak seberapa.
Kemudian yang masuk zakat infaq dari ASN Pemda yang di storkan langsung ke Bank Pembangunan Daerah Jeneponto rata-rata satu bulan kurang lebih Rp.18 juta, itulah yang masuk setiap bulannya, dan yang lainnya tidak ada masuk.
Termasuk dari Kementerian Agama tidak masuk dan dari instansi yang lain pun juga tidak ada yang masuk.
Mudah mudahan tahun ini apa lagi jelang puasa Romadhan para Pejabat Instansi dan BUMN serta ASN bisa menyerahkan Zakat Mallnya ke Badan Amil Zakat Daerah. Pintanya (Ikbal-Syam)