Makassar, Aliefmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah atau NA atas dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK,Ahad, 28 Februari 2021.“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan,”kata Firli.
Selain NA, lanjut Firli ditetapkan dua tersangka lainnya. Yakni ER dan AS. ER diketahui sebagai Sekretaris Dinas PU Sulsel. Sedangkan AS sebagai kontraktor.
AS diduga pemberi suap. Jumlah uang yang diterima kepada NA adalah Rp2 miliar.
Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,”ujarnya.
“Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,”Firli menambahkan.
Sebelumnya, enam orang dicokok oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT, Jumat 26 Februari pukul 23.00 WITA hingga, Sabtu 27 Februari dinihari pukul 02.00 WITA di tiga tempat yang berbeda. Yaitu AS,NU,SB, ER, IR, dan NA.
NA dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya pada sabtu dini hari (27/02) pada saat beristrahat di Jalan Sungai Tangka. (**)