Jeneponto, Aliefmedia.com – TahananKejaksaan Negeri Jeneponto melarikan diri setelah dilakukan rapid test sekitar pukul 16.39 wita kemarin Jumat 26-2-2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 57.b / II / 2021 / Narkoba, tgl 26 Februari 2021. Pelaku Lel. Muh. Galib Bin Ardiansyah,(24 ) Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Agama Islam, alamat Jln. Pahlawan Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto.
Adapun Kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut; Pada hari Jumat tanggal 26 februari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, Tahanan (Terdakwa) a.n Lel. Muh. Galib Bin Ardiansyah saat di lakukan Rapid Test dan dikawal oleh pengawal dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, namun tahanan tersebut melarikan diri setelah dilakukan Rapid test, sekitar pukul 16.30 wita,
Kasi Pidum Hary Surachman, SH MH melakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Abd. Majid, untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tahanan a.n Muh. Galib yang melarikan diri tersebut, sehingga Kasat Narkoba AKP ABD MAJID bersama Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya, bergerak melakukan pencarian kerumah mertuanya di Desa Pa’rasangeng Beru Kec. Turatea Kab. Jeneponto.
Namun Tim tidak ditemukan, lalu dilanjutkan pencarian kerumah orang tuanya di Jln. pahlawan Kel. Empoang Kec. Binamu, tahanan tersebut juga tidak ditemukan,
Kemudian dilanjutkan pencarian ke Jln. lingkar Kel. Empoang Tim men dapatkan informasi bahwa tahanan tersebut berada di salah satu rumah warga di Jln. pahlawan Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto,
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak berdasarkan informasi yang dimaksud,ternyata benar.
Tahanan atas nama, Muh. Galib Bin Ardiansyah memang berada dirumah tersebut.
Namun pada saat terduga melihat tim datang, Tahanan tersebut lompat melalui bagian belakang rumah (dapur) sehingga dia dikejar oleh tim ke area persawahan dan berhasil diamankan.
Akhirnya Muh.Galib dibawa kekantor Polres Jeneponto dan diserahkan ke Kasi Pidum yang selanjutnya dibawah ke Rutan klas IIb Jeneponto.beber AKP Syahrul,R.SH Kasubbag Humas Polres Jeneponto dalam pesan Whats appnya pagi tadi. (Syam)