Bima NTB, Alief media.com – Kepala Desa Karampi di Polisikan terkait dengan ilegal logging. Hal tersebut berawal dari pengaduan masyarakat setempat tentang adanya penebangan liar hutan kawasan tutupan negara yang meresahkan warga setempat, Senin 1 Maret 2021.
Koalisi Lembaga Barisan Nasional Koalisi Pencegahan Korupsi (BN- KPK) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Kota Bima saat mendapat pengaduan dari masyarakat, maka kami langsung turun ke lokasi guna melakukan investigasi.
Dan pada hari senin tanggal 15 Februari 2021, tim koalisi dua lembaga tersebut turun di lokasi sesuai Petunjuk warga sempat, yaitu di lokasi ladang milik warga Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan ditemukan penimbunan kayu yang sudah di olah jadi papan sebanyak 65 lembar dengan ukuran 6 x 5 cm.
Penimbunan kayu hasil penebangan liar ini diduga milik warga setempat, namun setelah kita temui Kepala Desa setempat dan menanyakan siapa pemilik kayu tersebut, Kepala Desa Karampi menjawab, bahwa kayu tersebut miliknya. Bahkan beliau (Kades) mengatakan masih banyak di lokasi penebangan yang belum sempat di turunkan. ungkapnya,
Ketua LSM (KIPANG) Bima sangat menyayangkan tindakan Kades tersebut. Sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan masyarakatnya, justru Kepala Desa sendiri yang melakukan kesalahan, tandasnya.
Berdasarkan tindakan / perbuatan melawan hukum tersebut yang di duga di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima (saudara IHWAN) tersebut, maka kedua pimpinanan lembaga langsung menindak lanjuti untuk melaporkan secara resmi kasus ilegal loging ini ke Polres Kota Bima pada hari selasa tanggal 16 Februari 2021.bebernya.
Selain itu, saat Awak media melakukan konfirmasi terkait masalah tersebut, maka IHWAN selaku Kepala Desa sangat kecewa terhadap masyarakat yang melaporkannya ke pihak LSM , sehingga membuat dirinya berurusan dengan hukum. (Jibril)