Jeneponto, Aliefmedia.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekda Jeneponto DR. dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes menerima rombongan ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di ruang kerja Sekda Jeneponto, Rabu, 3-3-2021
Sekda Jeneponto H. Syafrudin Nurdin dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh Camat dan kepala Desa untuk serius menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
Dihadapan tim ombudsman Sekda Jeneponto juga menyampaikan apresiasi kepada ombudsman yang telah banyak memberikan kebijakasanaan dengan memberikan waktu kepada kita untuk menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi saat ini.
Dari 9 Desa yang tersebar di 3 kecamatan sudah ada beberapa desa yang telah menunjukan upaya dan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa di masing-masing wilayahnya.
Dr. Syafruddin juga menyampaikan, bahwa sejatinya ketika semua kepala desa cerdas dalam menjalankan prosedur maka masalah ini tidak sampai ke ranah ombudsman.
Ditempat yang sama Ketua Tim Ombudsman DR. Aswiwin ,SH,MH menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan ombudsman untuk memastikan upaya dari masing- masing kepala desa untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai LHAP Ombudsman karena apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang undangan ombudsman perwakilan sulawesi selatan akan mengirim rekomendasi kepada ombudsman RI di jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan LAHP tersebut tentang sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian aparat desa di masing-masing desanya. Selaun itu, di tempat ini disepakati batas waktu penyelesain sampai 7 hari ke depan.
Hadir dalam acara, kadis PMD, Kabag Hukum, Sekretaris Inspektorat, Camat Bangkala, Camat Turatea, Sekcam Bontoramba dan Kabid Humas Kominfo. (Mansur-abdsyam)