Jeneponto, Aliefmedia.com- Pelaku terduga pengedar uang palsu di pasar Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto telah diamankan oleh Polsek Kelara, Jumat 05/3/2021.
Adapun indentitas pelaku tersebut berinisial R Binti GD (26) pekerjaan Irt berdomisili di tanah toa Desa Kalimporo kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto.
Bahwa sekitar pukul 08.30 wita di duga pelaku tersebut datang ke pasar rumbia, Desa Rumbia Kecamatan Rumbia kabupaten Jeneponto bersama dengan perempuan Dw Dg Sn, (40) tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, yang berdomisili juga di tanah toa Desa Kalimporo dengan menggunakan mobil angkot.
Dan sekitar pukul 10.30 wita di duga pelaku bersama perempuan Dw Dg Sn tiba di pasar rumbia, Lalu kemudian pr Dw Dg Sn memberikan kepada pelaku uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) terdiri dari uang pecahan 10 ( sepuluh ) lembar uang Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
Kemudian di duga pelaku tersebut membelanjakan uang itu di pasar tersebut, dan pada saat membelanjakan uang yang di duga palsu, pedagang di pasar tersebut curiga dengan uang yang di sodorkan oleh terduga pelaku lalu di amankan di duga pelaku tersebut beserta barang bukti di salah satu rumah warga.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa uang sebanyak Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan pecahan 5 ( lima ) lembar uang Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah) serta HP milik terduga pelaku di bawah ke Kantor Polsek Kelara untuk di amankan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, beber AKP Syahrul ,SH kasubbag Humas Polres Jeneponto. (Syam)