Tim Opsnal Brimob NTB Wilayah Hukum Polres Bima Kota, Amankan Pelaku Jambret

Bima NTB, Aliefmedia.com– Tim Opsnal Brimob NTB di wilayah Hukum Polres Kota Bima berhasil amankan pelaku jambret pada hari Sabtu 6 Maret 2021 pukul 09.30 wita di Desa Sangga RT 01 RW 01 Dusun Kawinda Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB.

Tim Opsnal Brimob NTB berhasil mengamankan pelaku curas dan penadah beserta barang bukti hasil curas HP merk VIVO warna biru.

Hal tersebut diatas berdasarkan laporan polisi Nomor: B/27/III/2021/SEK LAMBU.
dengan identitas pelaku beserta perannya : Putransyah (25) tahun
Pekerjaan Petani berdomisili di RT 02 RW 03 Dusun kawinda Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB

Adapun Peran Pemetik, adalah Fahrudin (31) tahun pekerjaan Petani
dengan alamat RT 01 RW 01 Dusun kawinda Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Penadah.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 (Satu buah) hp merek Vivo.
Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
  2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB. Penangkapan pelaku
    berawalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curas,dan curanmor di wilayah hukum polres Bima dan Bima kota.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di dusun sangga Desa kawinda kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB.

Sebelum melaksanakan giat tersebut, Danyon Batalyon C pelopor Kompol Hariyanto SH. Sik. Memberikan Arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta hindari benturan dengan masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00 wita tim opsnal berkumpul di mako batalyon C pelopor,kemudian langsung berangkat menuju ke desa sangga kecamatan Lambu.

Pada pukul 09.30 wita team opsnal tiba didesa sangga kec. lambu dan langsung meringkus terduga pelaku yang sedang berjalan di samping rumahnya tanpa ada perlawanan.

Lalu kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku ke kompi 3 batalyon C pelopor untuk di introgasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, saat menjalankan aksinya bersama sdr. Hamzah warga desa Sangga Kec.Lambu dan HP hasil curas (jambret) tersebut diberikan kepada sdr.Fahrudin alias Holic untuk dijual.

Dan pada pukul 10.25 wita team opsnal melakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku dan team opsnal berhasil meringkus penadah tersebut yang sedang duduk dirumah temannya. Selanjutnya Team opsnal mengamankan penadah ke mako kompi 3 batalyon C pelopor.

Berdasarkan keterangan penadah tersebut, barang hasil curas dijual ke warga Desa Raioi Kec.Sape dengan harga Rp.850.000,Kemudian tèam opsnal mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO warna biru.

Selain itu, pada pukul 21.30 wita team opsnal menyerahkan sejumlah pelaku dan barang bukti hasil curas kepada pihak polsek lambu untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku sering ngaku sering manjalankan aksi curas di kec.lambu dan kec.sape

Diakui memang bahwa aksi curas (jambret) ini sering terjadi di wilayah hukum Bima kota dan kabupaten Bima yang membuat keresahan di tengah masyarakat.

Hasil pencuriannya dia gunakan untuk membeli sabu sabu,minuman keras dan  belanja kebutuhan pribadi.
sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran team opsnal brimob NTB. bebernya (A.Rahim-Jibril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.