Bupati Searahkan LKPD 2020 ke BPK Perwakilan Sulsel

Bulukumba, Aliefmedia.com – Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis 25 Maret 2021.
LKPD Kab. Bulukumba diterima Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA.

Turut hadir mendampingi Bupati, Pj. Sekretaris Daerah A. Misbawati Wawo, Inspektur Kabupaten A.Sri Arianti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah A. Sufardiman dan Kabag Protokol Dedi Rahmadi.

Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, bahwa meski baru dilantik satu bulan yang lalu, namun sebagai Kepala Daerah saya memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan dan melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Bulukumba, termasuk agenda Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah periode sebelumnya.

“Saya sudah mendapat gambaran dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan, dimana ada beberapa temuan yang penting untuk ditindaklanjuti, olehnya itu saya sudah meminta jajaran pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terkait agar memberikan penjelasan untuk ditindak lanjuti dengan upaya perbaikan, sehingga LKPD bisa diserahkan ke hari ini” kata Bupati.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, menyampaikan bahwa Berdasarkan UU NO.17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban konstitusional dari Kepala daerah yang harus diaerahkan kepada BPK utk dilakukan Audit terinci paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (tanggal 31 maret).

Kepala BPK Sulsel sangat mengapresiasi PemKab Bulukumba dalam penyusunan dan pelaporan LKPD karena Kabupaten Bulukumba merupakan ke 11 dari 25 Kab/Kota termasuk Pemprov Sulsel yang telah menyampaikan laporan ke BPK. (Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.