Jeneponto, Aliefmedia.com- Dinas Kominfo Jeneponto melaksanakan diklat Pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik.
Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk menginteg rasikan sistem pengelolaan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
SP4N bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
Untuk mendukung penguatan pengelolaan SP4N LAPOR! pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto tersebut, maka Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Jeneponto mengunjungi setiap Perangkat Daerah untuk melakukan pembimbingan teknis kepada para admin penghubung.
Kunjungan pembimbingan yang berlangsung dari tanggal 22 sampai dengan 31 Maret 2021 iini dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo, Manrancai Sally bersama Kabid Aptika Agusalim Sijaya dan Super Admin Kabupaten, Achmad Ikhsan Sahrul dan Nur Alim.
“Tugas Tim melatih dan membimbing secara teknis seluruh admin penghubung di setiap PD dan untuk tahap pertama ini, kita fokus kepada Dinas dan Badan, dan tahap selanjutnya akan kita lakukan pembimbingan teknis kepada admin di setiap Kecamatan”, ungkap Kadis Kominfo, Manrancai.
Ditambahkannya pula bahwa sesuai laporan dari Kemenpan RB, maka Kabupaten Jeneponto di tahun 2020 pengelolaan layanan pengaduan ini baru mencapai 58%.
“Kita targetkan di tahun 2021 ini, dapat mengikuti kompetisi penilaian pengelolaan aplikasi di tingkat Nasional, karena itu sangat kita harapkan sinergi dan kerja sama seluruh admin penghubung di setiap Perangkat Daerah.
Selain itu, aspirasi dan pengaduan yang masuk di layanan ini juga terintegrasi dengan pihak Ombudsman, jadi mari kita seriusi,” tutup Manrancai Sally. (red)