Jakarta, Aliefmedia.com – Pemerintah terus melakukan vaksinasi COVID-19 agar terwujud kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati bulan Ramadhan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar bolehkah penggunaan vaksin ketika berpuasa.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.
Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melansir laman Setkab.
Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa Ramadhan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang terdapat pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, tetapi melalui lengan sehingga diperbolehkan.
“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Wapres juga menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi. (Red)