Oleh: La Ode Hazirun
Penulis adalah Ketum Serikat Pers Reformasi Nasonal
Dewan Pers Independen mendapat mandat dan amanat dari Undang-Undang No.Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Inilah tujuan dibentuknya Dewan Pers, lalu fungsinya sebagai berikut:
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,
b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers,
c. Menetapkan dan megawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemeberitaan pers,
e. Mengembangka komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah,
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dan meningkatkan kalitas profesi kewartawanan, dan
g. Mendata perusahaan pers.
Ke tujuh poin fungsi Dewan Pers tersebut, tidak ada satu poin pun memberi kewenangan untuk membuat regulasi atau peraturan yang mencengangkan berbagai pihak di kalangan insan pers soal terkait legalitas badan hukum pers atau media harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan terdaftar atau di sahkan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkmum HAM-RI) dan Uji Kompotensi Wartawan (UKW), bukan urusan Dewan Pers.
Mari kita membedah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah dasar hukum tertinggi di Indonesia setelah Pancasila. Dalam pasal 28F mengisyaratkan; ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran atau media”
Sekarang kita cermati pula amanah Undang-Undang No. 40 Tahun1999 tentang pers pada Bab IV tentang Perusahaan Pers. Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, ayat (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Artinya warga negara Indonesia dalam mendirikan media apa saja, termasuk saat ini lagi trend yakni; Media Online, dalam bentuk hukum apa saja, Yayasan, Koperasi, CV, dan PT bebas mendirikan perusahan pers yang penting berbadan hukum Indonesia.
Berarti selama ini Dewan Pers dalam tatanan negara berdemokrasi, sudah menyimpang dari fungsinya dan menyalahi norma-norma hukum Negara Republik Indonesia yakni; Pancasila pasal 4 Kebijaksanaan, UUD 45 pasal 28F, dan UU No. 40/1999 tentang pers pasal 9 ayat (1) dan (2). Dengan demikian, sejatinya Dewan Pers sesuai kewenangannya, mendata semua media dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan dalam berkompotisi menjalankan tugasnya yang diamanahkan medianya masing-masing, bukan mengekang dan membatasi seperti yang terjadi pada zaman Orde Baru (Orba) di bawah Rezim Soeharto.
Pertanyaannya sekarang, apakah Dewan Pers melaksanakan peraturan yang dinilai merugikan kalangan pers kecil, di order oleh pemerintah yang berkuasa? Apakah keinginan Dewan Pers sendiri, ataukah dua-duanya? Kalau hal ini yang terjadi, maka pemerintah dan Dewan bertindak otoriter dan menjadikan Indonesia sebagai Negara Kapitalis, karena hanya yang memiliki modal saja yang bisa mendirikan perusahan pers! Hal ini menurut hemat penulis melanggar Ungang-Undang yang ada.(*)