Surabaya, Aliefmedia.com – Kapolda Jatim berjanji akan periksa nama nama yang disebut Nurhadi yang dirinya mendapat perlakukan kekerasan, jumat 2/4/2021
Selain itu, Dewan Pers sudah melayangkan surat kepada kapolri, yang berisi mengutuk kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya.
Kasus ini dinilai sebagai preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers. Dewan Pers menyayangkan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya. Aparat kepolisian pun diminta mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi pada Sabtu (27/3).
“Dewan Pers mendesak aparat aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi ,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan sikap secara tertulis, Selasa (30/3).
Kapolda Jatim Janji Periksa Nama yang Disebut Jurnalis Tempo, Nurhadi mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Dia diinterogasi, ditampar, dipiting, dipukul, bahkan diancam akan dibunuh.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi itu dilakukan saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam.
Sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut. Kekerasan pun terjadi. Padahal Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun para pengawal Angin tetap melakukan kekerasan.
Menantu Angin diduga terlibat Aniaya Jurnalis Tempo. Telepon genggam Nurhadi dirampas dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan serta penyekapan.
Dewan Pers menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nuh menyatakan pihaknya mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.
“Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” katanya.
Dewan Pers pun memberikan dukungan moral kepada Nurhadi, serta berharap yang bersangkutan diberi kekuatan batin dan segera aktif kembali menjalankan profesi jurnalis.
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak Pihaknya juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk tetap berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pers juga tetap berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi. (Pra Jatim)