Bulukumba, Aliefmedia.com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara resmi me-launching Kartu Identitas Anak (KIA).
Peluncuran KIA dilakukan langsung oleh Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf di Ruang Rapat Bupati, Senin (5/4/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. A. Mulyati Nur M.Pd, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Akhmad Januaris, serta Pimpinan dan Pengurus Badan Kominukasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Bulukumba.
Dalam laporannya, Kadisdukcapil mengungkapkan, bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun serta berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yakni untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Andi Mulyati menambahkan bahwa dalam upaya mencegah penularan covid-19, Disdukcapil membentuk tim untuk turun kelapangan guna melakukan perekaman identitas kepada masyarakat.
“ini adalah upaya kami terjun ke masyarakat agar masyarakat yang antri di kantor Disdukcapil tidak terlalu membludak, dan untuk memudahkan masyarakat”, ucap Andi Mulyati.
Sementara itu, Bupati Bulukumba mengungkapkan penerbitan KIA oleh Disdukcapil merupakan suatu inovasi dari layanan publik sebagai upaya pemerintah dalam hal perlindungan serta pemenuhan hak anak di kabupaten Bulukumba.
“tentunya, Saya menginginkan agar seluruh anak di Kabupaten Bulukumba kedepannya agar memiliki KIA”, ucap Andi Utta sapaan akrab Bupati.
Andi Utta juga berharap kepada semua pihak agar mensupport pendistribusian Kartu Identitas Anak agar penyalurannya dapat terlaksana tanpa hambatan, serta Andi Utta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bulukumba khususnya para orang tua agar ikut terlibat bertanggung jawab terhadap pengawasan anak agar tingkat kenakalan remaja yang terjadi di Bulukumba menurun. (**)