Dirut PDAM Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar (tengah), Suwarni Wahab saat memberikan press release

Takalar, Aliefmedia.com– Tim penyidik Kasipidus Kejaksaan Negeri Takalar, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6 jam berlangsung di ruang Tim penyidik pidsus, Selasa,(6/4/21)

Akhirnya Tim penyidik Kasipidsus Kejaksaan Negeri Takalar Resmi menetapkan tersangka Dirut PDAM Takalar inisial JN dugaan Tindak pidana Korupsi pada proyek pembangunan dan pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2018

Setelah JN ditetapkan sebagai tersangka, langsung dititip di tahanan Polres Takalar. Kasupidsus sebelumnya pada hari selasa lalu (30/3) Kejari Takalar juga menetapkan satu tersangka inisial (MT) selaku direktur Pelaksana pada pengadaan AMDK.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Suwarni Wahab, Penahanan dalam dugaan Korupsi AMDK PDAM Takalar sudah dua Tersangka, Dirut PDAM Inisial JN dan MT dengan dugaan Korupsi sebesar Rp 1,2 Milyar yaitu pengadaan alat 900 juta dan Pembangunan gedung 300 juta.Ungkap Suwarni Wahab

Dari 15 saksi yang kami telah periksa, kami sudah menetapkan dua tersangka, dan tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, pastinya kami masih terus melakukan pendalaman, siapa pun itu yang terlibat kami akan tahan, tegas Suwarni Wahab..(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.