Jeneponto, Aliefmedia.com – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar malaksanakan pelantikan pengurus Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) Asosiasi Permusyawaratan Badan Desa (APBD).
Pelantikan tersebut dilaksanakan, di Ruang Pola Panrannuanta kantor Bupati Jeneponto, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kamis (8/4/2021).
Iksan Iskandar menyampaikan kepada ketua umum terpilih, Sulaeman Natsir bahwa ini hasil pemilihan secara aklamasi dalam rapat formatur pada musyda pertama APBD yang terlaksana di bulan Januari 2021 lalu.
Ia juga mengungkapkan apresiasi serta dukungan atas kehadiran APBD dalam mewarnai pembangunan di desa masing-masingĀ
“Para pengurus harus mampu berkolaborasi dengan kepala desa, kehadiran APBD harus menjadi lokomotif penggerak pembangunan di desa masing-masing,” jelasnya
Kata dia lagi, dukungan penuh serta perhatian kepada kesejahteraan anggota BPD dalam pelaksanaan tugas BPD sebagai Badan Legislasi, pengawasan dan anggaran di desa.
“Dalam pelaksanaan tugas anggota BPD harus diperhatikan kesejahteraannya, untuk itu saya meminta kepada bapak Sekda selaku ketua tim anggaran kabupaten agar segera menaikkan tunjangan BPD,” sebutnya.
Sementara, ketua umum ABPD Sulaeman Natsir mengatakan dengan adanya kehadiran ABPD harus menjadi angin segar untuk pembangunan desa.
Dan menjadi solusi untuk menerjemahkan diri sebagai wadah kolaborasi antar pengurus BPD se-Kabupaten Jeneponto.
“Kedepan kehadiran ABPD menjadi wadah kolaborasi ide, konsep serta gagasan dalam pembangunan desa,” tutur Sulaeman Natsir.
Dalam pelantikan ini, ketua panitia Ramlawati Alex menyampaikan rekomendasi hasil musyda pertama secara aklamasi mendaulat Sulaeman Natsir sebagai ketua umum ABPD periode 2021-2025.
“Dari hasil rapat formatur yang telah ditetapkan pada kesempatan ini kami berharap kepada bapak Bupati untuk berkenan melantik pengurus terpilih dengan harapan kedepan kehadiran ABPD dapat menjadi ruang komunikasi, silaturahmi dan sinergi,” ujar Ramlawati Alex.
Lanjutnya, diawal acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pengurus ABPD. (**)