Jeneponto,Aliefmedia.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto Syamsuddin Sijaya dituding melarang kepala Sekolah untuk berlangganan Media Cetak,itupun hanya dibolehkan 5 Media Cetak saja.Jelas Kata Mustamin.S.Pd.saat ditemui awak media belum lama ini.
Sebagaimana dilansir dari laman Media Sinyaltajam.com mengutip ucapan Mustamin.S.Pd, berikuti ini,
Pihak Inspektorat saat melakukan pemeriksaan di instansi dunia pendidikan terkait Lpj Kepala Sekolah tentang Penggunaan dana BOS (Biaya Opresional Sekolah) tahun Anggaran 2020.
Hanya Dana penggunaan barang dan jasa yang selalau di tekan kepada para kepala sekolah terkhusus Langganan Koran (Media Cetak) agar dapat dikurangi Jumlah langganannya di setiap sekolah.tuturnya
Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga merasakan hal yang sama, salah satunya adalah Mustamin.S.Pd, Kepala sekolah SDN 17 Pokokbulo kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto saat di konfirmasi oleh awak media dia menuturkan dengan nada lantang
” Bahwa kami di tekan saat inspektirat melakukan pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun 2020.”
Inspektorat mengatakan bahwa berlangganan media cetak (koran) jangan terlalu banyak, cukup 5 saja koran.jelas kata inspektorat.
Bukan hanya itu, jika melewati dari jumlah 5 Media,maka pemeriksa pihak inspektorat akan jadi temuan. kata Mustamin, Spd.
Mustamin Spd, menambahkan bahwa kami sudah langganan media dari dulu,pak.
Dan saya tidak melanggar juknis dari anggaran karena 5 % untuk barang dan jasa media koran, tandasnya.
Dan kadang juga saya bingun dari pihak inspektorat, saat melakukan pemeriksaan kadang aturannya berbeda-beda saat melalukan pemeriksaan.
Bahkan kadang pemeriksa tidak ada bahasa untuk di suruh kurangi berlangganan koran hanya mencari bukti fisik korannya, beda yang pemeriksa sekarang Tandasnya.
Berdasarkan keterangan Mustamin Spd, maka siang tadi, puluhan wartawan media cetak mendatangi Inspetorat untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Mustamin.SPd.
Kepala Inspektorat di hadapan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak menanggapi apa yang disampaikan para Kepala sekolah terkhusus kepala sekolah SDN 27 Pokok Bulo Mustamin Spd.Terkait adanya larangan berlangganan koran dan hanya dibolehkan sebanyak 5 media saja.
Tanggapan pihak inspektorat Jeneponto Syamsuddin sijaya, Idam dan Hasri sakti yang menerima puluhan wartawan saat berkunjung untuk melakukan klarifikasi terkait adanya larangan berlangganan media, Pihak inspektorat di hadapan puluhan wartawan dengan tegas mengatakan bahwa ” itu tidak benar, kami tidak pernah melarang apalagi untuk di kurangi” Jelas kata dia
Kami hanya menyampaikan para kepala sekolah bahwa harus sesuai dengan angaran dan kalau untuk mau menambah lagi kita perlu ada pertimbangan karena harus sesuai dengan regulasi yang ada ucapnya.
Untuk hal ini, kami akan bicarakan dengan kepala dinas Inspektorat terkait tuntutan Wartawan Media Cetak,hal ini hanya diskomunikasi saat di lakukan pemeriksaan yang dinilai ada kesalah pahaman antara tim pemeriksa dan kepala sekolah.bebernya.
Kami akan panggil secepatnya kepala sekolah yang mengucapkan bahwa kami dari pihak inspektorat melarang berlangganan koran dan atau menjalin kemitraan dengan sejumlah media cetak di daerah ini.
Ditambahkannya bahwa kalau bukan karena Media cetak, ekectronik dan media siber (online) kita tidak akan pernah tahu sejauh mana perkembangan pendidikan di jeneponto ini.Karena itu kedepan kita akan lebih tegas kepada kepala sekolah yang mangkir dari Media.tutupnya.(Redaksi)