Takalar, Aliefmedia.com -Kejaksaan Negeri Takalar hari ini Resmi tersangkakan dan menahan Abdullah Hasan terkait dugaan kasus Koruspsi Dana BOP TPA-TPQ Tahun 2020, Senin (19/4/2021)
Di periksa kurang lebih 5 jam Abdullah Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus Biaya operasional Pendidikan (BOP TPA/TPQ dengan kerugian negaraRp. 107 Juta rupiah, ditahan dan dititip di Polres Takalar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab mengatakan, alasan penahanan di takutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kesalahan.
“Iya, hari kami tahan AH dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana Korupsi (Tipikor) ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun, dengan denda 1 M,” tutur Suwarni Wahab
Lanjut kata Suwarni Wahab, Dari hasil pemeriksaan 3 kecamatan, Pattallassang saja ditemukan kerugian Rp 107 juta, untuk tersangka berikutnya kasus ini tetap kita dalami untuk menentukan tersangka berikutnya.(**)