Takalar,Aliefmedia.com – Masyarakat Lingkungan Makammu 1, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng Selatan (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menolak Surat Keputusan (SK) Imam Lingkungan yang dikeluarkan Camat Polut atas nama Ilyas Dg Siakle, karena dianggap cacat hukum yang bersangkutan tidak mengambil formulir pendaftaran.
Atas penolakan tersebut, masyarakat Lingkungan Makamu 1 dan Ketua Panitia Penjaringan, Yakob Dg Kawang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Senin lalu, yang diterima langsung Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya, SE, Ketua PDIP, H Andi Nurzaelan, dan anggota Komisi 1 DPRD.
Ditempat yang sama Yakob Dg Kawang selaku Ketua Panitia Penjaringan Imam Lingkungan Makammu 1 meminta kepada anggota dewan untuk membatalkan SK Imam Lingkungan, (Ilyas Dg Sialle, red.), karena tidak sesuai persrdure.
Anggota Dewan yang hadir saat itu, telah menanggapi dengan serius soal penolakan SK tersebut, dan Ketua DPRD berjanji akan memanggil Camat dan Lurah.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD sekaligus Ketua PDIP akan memperhatikan baik-baik permintaan masyarakat Makammu 1 dan akan ditindaklanjuti sesuai persedure, karena panitia diketahui oleh Lurah Bulukunyi dan Camat Polombangkeng Selatan.
Sementara Johan Nojeng, salah seorang anggota DPRD Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) membenarkan, bahwa memang ada SK Panitia Penjaringan Imam Lingkungan Makammu 1 atas nama Yakob Dg Kawang.
Yakobpun berharap, agar DPRD Takalar harus mencabut dan atau membatalkan SK Imam lingkungan Makammu 1 atas nama Ilyas Dg Sialle , tuturnya. (Rifqhi.P)