
Jakarta, Aliefmedia.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadien Makarim mengatakan bahwa kedepannya Kepala Sekolah harus ikut tergabung dalan program Guru penggerak sebelum menduduki jabatannya.
Menurut Kordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satria Salim, hal ini tidak tercantum dalam permendikbud RI Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru.
“Kami melihat ada ketidak singkronan sebenarnya tentang penglihatan terkait guru penggerak sebagai syarat menjadi Kepala Sekolah dengan kemendikbud tentang kepala sekolah,”jelas kata dia sebagaimana dilansir dilaman jawapos.com, minggu lalu.
Sebagaimana diketahui , permendikbud tersebut tidak mensyaratkan untuk mengikuti guru penggerak sebelum menjadi kepala sekolah. Hal ini perlu untuk disingkronisasi.
Makanya waktu itu belum ada program guru penggerak, karena itu kami minta agar pernyataan ini mesti di singkronkan dengan peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Kemendikbud sendiri” tutur Satriwan.
Apabila tidak ada singkronisasi,atas pernyataan tersebut,hal ini akan berpotensi melanggar .Kalau ngga, dia (guru penggerak) akan berpotensi menjadi program yang tidak ada landasan hukumnya ini akan berbahaya kalau program tidak ada landasan hukum atau payung hukum ” tegasnya
Seperti diketahui, Mendikbud Nadien Makarim mengatakan, para guru yang tergabung dalam program penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Pasalnya, program ini dirancang untuk pembekalan kompotensi guru disemua jenjang guna menyiapkan pemimpin pembelajaran masa depan.
Kedepan, kalau mau punya karir sebagai kepala sekolah ,tentu harus melewati program guru penggerak, karena ini bukan cuma program penguatan,tapi juga kepemimpinan”,terang Nadien Makarim.
Program Guru Penggerak sendiri dirancang untuk memberikan pembekalan kompotensi kepada guru Paud mulai jenjang TK/PAUD hingga SMA.(red)