Jeneponto, Aliefmedia.com – Polres Jeneponto membuka layanan SKCK (surat keterangan catatan Kepolisiaan) tanpa dipungut biaya.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul,R.SH melalui pesan di group whatsappnya pada Rabu, (21/4) menjelaskan bahwa selama ini setiap pengurusan SKCK di bebankan biaya Resmi PNBP sebesr Rp.30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah).
Syahrul menambahkan bahwa hari ini tidak di bebankan sementara waktu bagi mereka yang mengurus SKCK.
Selain itu kata Syahrul, Pelayanan SKCK gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT Kartini tahun 2021, baik itu SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan. tuturnya
Pelayanan SKCK Gratis ini bertempat diruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin Bonto Sunggu Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
walaupun tidak di kenakan biaya sebagai persyaratan pembayaran biaya PNPB, pengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1.Lahir pada tanggal 21 April
2.Warga Kabupaten Jenepomto
3.Membawa berkas berupa Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (kartu keluarga), Ijazah Terakhir dan Fas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.Surat Pengantar dari Polsek setempat.
Beber AKP Syahrul.R.SH. (Syam)