Kabinda Brigjend TNI I Gusti Putu Danny Karya Tewas Tertembak Di KP Distrik Beoga Kabupaten Puncak

Papua,Aliefmedia.com – Kabinda Brigjend TNI I Gusti Putu Danny Karya dinyatakan gugur setelah terjadi kontak senjata dengan pasukan KKB Papua di kampung dambet distrik beoga sekitar pukul 15.50 wit (23/4/2021).

Rencana Evakuasi Jenazah Brigjend TNI
I Gusti Putu Karya (Kabinda) yakni;
Menggunakan Helly Copter Caracal siap take off dari timika pada pukul 06.00 wit.

Pesawat Smart Aviation siap take off dari timika pukul 06.00 wit. Personel yang menjemput ke beoga Brigjend TNI Joni Triman dan Lettu Ckm dr.Habibi Tanjung.

Selanjutnya perjalanan dari timika menuju Distrik Beoga sekutar 30 menit. Lalu kemudian di lanjutkan pemberangkatan Helly Copter maupun pesawat tergantung pada situasi cuaca daerah setempat.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pendapatnya bahwa kelompok kriminal bersenjata dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme. Ia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat. “Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua),” kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat itu.

Sedangkan Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak pasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional,” kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.