Tanjung Selor Kaltara, Aliefmedia.com- Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 300 juta. Diduga pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 17 April 2021.
“Kita amankan satu orang diduga pelaku bernama Adi Priyono, yang telah menggelapkan uang sebesar Rp 300 juta,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada awak media ini Senin 26 April 2021.
AKP Belnas, menjelaskan bahwa awalnya korban menitipkan uang Rp 300 juta kepada Adi Priyono, karena sebelumnya pelaku sempat menawarkan mobilnya kepada korban.
Namun setelah menanyakan mobil yang ditawarkan itu, tak kunjung diberikan kepada korban.
“Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 Sekitar jam 23.30 Wita kemarin, korban melapor pada hari Sabtu tangggal 17 April 2021 sekitar jam 11.00 Wita, tidak lama kita amankan pelaku di rumahnya di Jalan Kapur,” ucapnya.
Lanjut Belnas, di hari Jumat 16 April 2021 sekira pukul 23.00 Wita korban menelepon pelaku, untuk menanyakan mobil yang akan dijual oleh Adi Priyono.
Kemudian pukul 23.30 Wita korban mendapat informasi bahwa pelaku menghabiskan uang hasil penggelapan tersebut di Kota Tanjung Redeb, Berau.
“Tak butuh waktu lama atas kejadian tersebut tim langsung mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku dengan keterangan bahwa ada beberapa barang bukti tersebut berada di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Di hari Ahad 18 April 2021, tim langsung berangkat ke Berau dan langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polres Berau dan melakukan pencarian barang bukti.
“Anggota berhasil mengamankan barang bukti, kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. (Bahar)