Jeneponto, Aliefmedia.com – Soal pemekaran pemerintahan tingkat Dusun Desa Kampala mendapat sorotan dari Kaur Pemdes Desa Kampala sendiri.
Rustam Lili mempertanyakan legalitasnya warga dusun lama dan dusun yang baru dimekarkan oleh pemerintah desa kampala.
Atas pertanyaan tersebut, Camat Arungkeke Alamsyah.SE.MM memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan kaur pemdes desa kampala Rustam Liki.
Hal ini terjadi kata Camat Arungkeke karena kepala Desa Kampala melakukan pemekaran dusun tampa konfirmasi di bagian pemerintahan sebagai penetapan dari legalitas dari pemekaran wilayah tersebut.
Alamsyah menambahkan bahwa seharusnya itu di komunikasikan dulu di pemerintahan, supaya bisa ada legalitasnya. ungkap camat Arungkeke
Selain itu namanya juga Dusun masuk di daftar negara. Dan kalau ada yang seperti terjadi, tetap kita data berdasarkan dengan dusun barunya.
Jadi nanti bisa dengan dasar KK yang ada itu, KK lamanya nanti akan kita rubah di capil,Jelas kata Alamsyah.
Misalnya, pemekaran dusun itu berada di wilayah monroloe, minyakkabbong berubah menjadi sepeka.
Jadi yang awalnya itu dusun monroloe berubah mejadi dusun sepeka. Tetap kita data berdasarkan dengan dusun barunya masuk di wilayah tersebut.
Nantinya akan kita lakukan invetarisasi untuk perubahan KKnya. Kalau sudah kita data tetap nomor induk kependudukannya, tapi di keterangan alamat di KK itu sudah berubah jadi dusun baru nanti.
Fungsinya, nanti pemerintah desa dan aparat desa dalam hal ini sekdes menfasilitasi warganya ke capil untuk merubah KK-nya.
Karena saat ini sistim nya online di capil antri di sana. Tapi tidak terlalu banyak.Hal ini akan menjadi sebuah impentilisasi yang bagus kalu itu yang kita lakukan.
Kita pisahkan berapa besaran warga di dusun pemekaran dan berapa besaran warga di dusun yang lama. jadi sebentar warga yang di dusun lama itu tidak di bawa lagi ke capil kan sudah tetap dia KK-nya cuma yang pemekaran ini di arahkan ke capil untuk merubah alamat KK-nya.
Dusun barunya nanti tetap kita data masuk ke SPJS kita masukkan data itu. bebernya.
Hadir dalam acara tersebut Camat Arungkeke Alamsyah,SE. MM, Ketua BPD Desa Kampala Syamsuddin, Sekdes mewakili kepala Desa Kampala,Tenaga Ahli dari P3MD jeneponto, Pendamping Desa dan aparat Desa Kampala.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Kampala Selasa 27/4/2021.(Syam)