Jeneponto, Aliefmedia.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Muh.Asrul,SH.MH resmi melaporkan Bendahara DPRD Jeneponto, ahad 02 Mei 2021.
Setelah FR Bendahara DPRD Jeneponto ramai diberitakan di berbagai media siber terkait dugaan adanya indikasi penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud pasal 8 UU No.31 tahun 1999, sebagimana telah di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
FR, terindikasi melakukan perbuatan mencoreng nama lembaga terhormat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.500 juta.
Menurut AKP Syahrul Kasubbag humas polres jeneponto,terkait laporan tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Tipikor sat Reskrim Polres Jeneponto. (Syam)