Andi Munawarah Dollah Diprediksi Ungguli Rivalnya Pada Pilkades Desa Liu.

Wajo, Aliefmedia.com – Perebutan kursi Kepala Desa Liu Kecamatan Sabbang Paru Kabupaten Wajo tinggal menghitung hari. Hasilnya ditunggu pada 25 Mei 2021.

Ada 3 Calon Kepala Desa yang akan berkompetisi pada Pilkades Desa Liu untuk periode 2021-2027 menggantikan Andi Suwitir, Kepala Desa sebelumnya yang memasuki purna bakti.

Salah satu agenda penting yang tak kalah serunya adalah pemaparan Visi Misi Calkades yang secara serentak digelar pada Rabu, 19 Mei 2021.

Tentunya, setiap calon Kepala Desa akan menyampaikan dan memaparkan visi misinya yang dianggap terbaik. Begitu pula rivalnya tidak mau kalah, pasti menyampaikan yang terbaik juga.

Dari hasil pantauan media ini, Calon kepala Desa Liu nomor urut 1. ANDI MUNAWARAH DOLLAH yang paling santer disebut oleh warga dan mengungguli dua rivalnya.

Ada tiga titik yang akan dimenangkan oleh nomor urut 1. Andi Munawarah diprediksi mencapai 55 persen suara.

Andi Munawarah, perempuan yang sangat bermasyarakat, kreatif, peduli suka membantu warga, sehingga warga mendukung dan berharap agar maju untuk menjadi pemimpin di desa Liu

Andi Munawarah dalam pemaparan visi misinya dihadapan warga dan beberapa tokoh masyarakat sangat senang karena itulah yang diharapkan oleh warga harus ada perubahan desa Liu

Visi nya menitik beratkan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih bebas dari KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme, Tujuannya agar mewujudkan Desa Liu menuju desa yang maju, warganya sejahtera, sesuai program Nawacita Presiden Joko widodo.

Misinya :

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa Liu yang bersih dan demokratis serta amanah
  2. Bebas dari KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. Budayakan 3S, Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, serta mengedepankan Musyawarah, dan mufakat serta gotong royong
  4. Bekerja secara profesional, dan membangun komunikasi yang baik dan intens sesama perangkat desa dan aktifkan dalam menjalankan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan sesuai dengan peraturan per undang-undangan
  5. Melanjutkan program kerja desa yang telah direncanakan, dan yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya berdasarkan RPJMDes desa Liu
  6. Melaksanakan program kerja pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Negara Maju.
(Pewarta : Rifqhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.