Jeneponto, Aliefmedia.com – Mediasi yang di lakukan atas kasus sengketa tanah dengan menghadirkan Rosmawati (56) sebagai pemilik (pelapor) dan pihak keluarga saudaranya Rosmawati (alm) yang di wakili Saparuddin (terlapor) anak almarhum di Kantor Kelurahan Empoang Utara Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Kamis (20/05), mengalami jalan buntu atau tidak ada solusi.
Dalam mediasi tersebut, hadir Lurah Empoang Utara, Andi Azhar dan Sekretaris Lurah, Drs. Alinurdin Sijaya. Demikian juga hadir mendampingi, Danial Maksud,SH.LLM, Kuasa Hukum Rosmawati, serta dari Bhabinkamtibmas, Aipda Abdul Muttalib.
Menurut keterangan Rosmawati, dirinya dan ibunya Saparuddin adalah bersaudara kandung, mengaku memiliki tanah tersebut.
Berawal dari Rosmawati yang memiliki uang dari hasil penjualan kerbau di berikan kepada almarhum (Ibunya Saparuddin) dengan perjanjian Almarhum memberikan sebidang tanah kepada Rosmawati. Itu berarti tanah dia peroleh karena membeli (jual-beli).
Tapi perjanjian lisan tanpa ada keterangan tertulis. Karena keduanya yang bersaudara kandung saling mempercayai satu sama lain.
Keterangan Rosmawati dibenarkan oleh Saparuddin yang mengatakan, bahwa mendiang ibunya memang mengambil uang kerbau Rosmawati dan di ganti dengan sebidang tanah.
Tapi yang menjadi permasalahan adalah, Saparuddin mengakui ada uang kerbau diambil mendiang ibunya, tapi yang bersangkutan hendak menguasai tanah yang seyogyanya tanah tersebut telah di berikan kepada Rosmawati.
Ketika hal tersebut di konfirmasi ke Kuasa Hukum Rosmawati, Danial Maksud, SH menyarankan agar kasus ini lebih baik di lanjutkan saja ke Pengadilan.
Sebab terasa tidak adil kalau pihak Saparuddin ingin menguasai kembali tanah tersebut.
” Ada yang aneh dari kasus ini. Makanya, Saya menyarankan agar tanah yang ada rumahnya di kuasai saja oleh Saparuddin, sementara tanah kosong diberikan saja kepada Rosmawati” Kata Danial Maksud.
Tapi rupanya di tolak oleh Saparuddin. Menurut Saparuddin, dirinya mau memberikan kepada Rosmawati, tapi lokasi yang ada sumur bor nya.
” Ini sangat tidak menguntungkan klien Saya. Lagian, pemberian Itu sebagai pertanda bahwa Rosmawati memang punya hak atas tanah tersebut.
Andaikan Rosmawati tidak punya hak atas tanah tersebut, kenapa Saparuddin mau memberikan tanah yang ada sumur bor-nya ?.” Kata Danial Maksud yang yakin apabila kasus ini di limpahkan ke Pengadilan, Kliennya akan menang sebab Rosmawati memiliki alat bukti pembayaran pajak (Pembayaran PBB).
Lurah Empoang Utara, Andi Azhar ketika di mintai tanggapannya kepada Wartawan mengharapkan agar masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan. (Syam)