Jeneponto,AMN– Dalam rangka edukasi tentang Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres dan Polsek, Polres Jeneponto sosialisasi di Aula Lt. II Mapolres Jeneponto, Kamis (27/05/2021).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Jeneponto Kompol Abdul Kadir, SH, MH yang di dampingi oleh Kasubag Hukum Akp Muh. Adam,SH dan diikuti oleh PJU dan Personel Polres Jeneponto.
Kabag SDM Kompol Abdul Kadir, SH,MH mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek, maka dengan sendirinya menggantikan Perkap Nomor 23 Tahun 2010.
“Agar semua Personel dapat memahami dan mengaplikasikan perubahan-perubahan yang ada dalan Perpol ini. Bentuk sususan organisasi maupun job description disetiap subsatker Polres Dan Polsek, ”ucap Kabag SDM.
Dalam penyampaian materi sosialisasi, yamg dibawakan oleh Kasubag Hukum Akp Muh. Adam,SH, Menyampaikan bahwa ada 15 pokok perubahan SOTK Polres dalam 5 pokok perubahan SOTK Polsek di dalam Perpol ini.
“Dimana dalam Perpol ini ada penambahan subsatker baru seperti Bagian Logistik, Seksi Humas dan Seksi Hukum, serta perubahan nomenklatur seperti Kepolisian Resort menjadi Kepolisian Resor dan Bagian Sumber Daya menjadi Bagian SDM dan lainnya,” jelas Kasubag hukum.
Kasubag Hukum AKP Muh. Adam, SH,dalam mengakhiri sambutannya Menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 ini, agar setiap Subsatker jajaran Polres Jeneponto untuk menyesuaikan, seperti pembuatan deskripsi pekerjaan yang baru sesuai Perpol ini.(syam)