Pada Penyerahan RPD RPJMD, Bupati Jeneponto Harap Dinamika Pembangunan Perlu direspon.

Jeneponto, Aliefmedia.com – Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan Iskandar .M.Si didampingi Wakil Bupati Jeneponto H.Paris Yasir.SE, melakukan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Pada Sidang Paripurna DPRD Jeneponto yang dipimpin Ketua DPRD yang baru saja di lantik, H. Arifuddin, Rabu 2/6/2021 di ruang sidang utama Gedung DPRD Jeneponto.

Bupati Jeneponto dalam pidatonya mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut pada pasal 69 ayat 1 (satu) peraturan menteri dalam negeri no.86 tahun 2017, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Peraturan daerah tentang RPJMD.

Lanjut kata bupati, bahwa RPJMD telah memasuki tahun ke tiga yakni tahun 2018-2023 dan menunjukkan dinamika pembangunan yang perlu direspon dan di sesuaikan atau dilakukan perubahan antara lain:

Yang pertama, Hal yang melandasi perubahan RPJMD kabupaten Jeneponto tahun 2018-2023 dilakukan adalah adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana dinyatakan permendagri 86/2017 pasal 342 ayat 1(satu) yaitu ;
1) Proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan
2) Subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan.

3) Terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam , goncangan politik,krisis ekonomi, komplik sosial budaya, gangguan keamanan pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

Kedua,perubahan kebijakan nasional yang melandasi perubahan RJMD.

Dia menambahkan bahwa Perubahan RPJMD tahun 2018-2023 telah mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi masyarakat melalui musrenbang.

Selain itu, RPJMD disusun melalui komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan akan mempermudah proses penjabarannya kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dan dokumen penganggaran daerah.

Hal tersebut dilakukan dengan tiga skala prioritas. Pertama adalah program yang berkaitan dengan pencapaian target standar pelayanan minimal, kedua adalah program yang berkaitan dengan pencapaian target target visi dan misi kami.

ketiga adalah program yang berkaitan dengan target target pembangunan berdasarkan urusan masing masing perangkat daerah.Beber Bupati di hadapan sidang paripurna DPRD Jeneponto.

Turut dihadiri, 36 orang Anggota DPRD yang hadir, Perwakilan dari unsur Forkopimda, Para Kepala OPD serta Camat. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.