Palopo, Aliefmedia.com – Aktifitas tambang galian C yang menamakan Kelompok Penambang RMC Batu Walenrang dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadis LH, HJ. ST Baderia saat dikonfirmasi via whatsappnya.
“Untuk sementara kami hentikan dulu aktifitas penambangannya dan menunggu proses selanjutnya,” ucapnya, Kamis, l10/06/2021).
Sebelumnya diberitakan, aktifitas tambang ini sudah beroperasi meskipun dari pengakuan, Ibrahim selaku penanggung jawab tambang, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami memang belum memegang IUP namun sudah dalam proses pengurusan dan sesuai petunjuk dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pusat untuk tetap melakukan penambangan dan jika ada permasalahan hukum, APRI Pusat siap bertanggung jawab, makanya kami disini mengikuti arahan dari APRI,” ungkap Ibrahim.
Tak hanya itu, Kadis LH Palopo yang dikonfirmasi pula sebelumnya mengatakan, keberadaan tambang di Wilayah Batu Mancani itu ia tidak ketahui.
Adapun luasan area penambangan sebanyak 7.5 Ha dengan jenis usaha batuan Bolder dan Tanah Urug yang beralokasi di lorong TPA, Kel. Batu Mancani, Kec. Telluwanua, Kota Palopo. (Haeruddin)