Medan, Aliefmedia.com – AKSI premanisme terhadap jurnalis di tanah air masih saja terjadi. Hal itu dialami pula Mara Salem Harahap yang akrab dipanggil Marsal (42), salah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media Online lassernewstoday.com, Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pematang Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) hingga meregang nyawa saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (18/06) dini hari
Atas peristiwa mengenaskan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-Sepernas) La Ode Hazirun (Loh) mengutuk perbuatan biadab pelaku yang seenaknya menghabisi nyawa korban dengan peluru mematikan dan mendesak polisi mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan di Simalungun, Sabtu (19/06) dini hari.
La Ode Hazirun mengatakan, aksi penembakan hingga menewaskan Marsal itu, masih ada saja oknum-oknum yang membenci wartawan ketika melangsir pemberitaan berupa kontrol sosial.
“Masalah ini merupakan bukti nyata, bukan saja teror dan kriminalisasi yang terjadi pada wartawan saat menjalankan profesinya, tapi juga aksi kekerasan sampai membungkam wartawan saat mereka melakukan liputan menjalankan tugasnya di lapangan,” kutuk Loh.
Menurut Loh, dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 ketentuan Pasal 1 ayat 11, kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, maka segera membuat hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa persnya, bukan main hakim sendiri bak negara tidak mempunyai peraturan hukum.
Dalam pasal (2), wartawan dalam menjalankan tugasnya kemerdekaannya dijamin oleh undang-undang. Artinya, wartawan memiliki hak kebebasan untuk mengungkap kebenaran fakta demi kepentingan umum. Sementara pasal (8), wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum. Artinya, ketika wartawan mendapat perlakuan tidak terpuji, terlebih kekerasan hingga nyawanya melayang, aparat penegak hukum wajib mengungkup dan menghukum pelakunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polisi harus bekerja ekstra keras mengusut tuntas dugaan penembakan yang menyebabkan kematian mendiang Mara Salem Harahap, hingga pelakunya ditemukan,” kecam Loh.
Loh menambahkan, peristiwa yang dialami Marsal menjadi preseden buruk terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya alih-alih dilindungi undang-undang.
Untuk itu, wartawan senior yang juga Pemimpin Redaksi Media Jurnalsepernas.id itu mengingatkan para insan pers, khususnya anggota Sepernas seluruh Indonesia, agar mawas diri dan berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama terkait berita kontrol sosial.
“Waspada dan berhati-hatilah dalam melaksanakan investigasi dan monitoring tetap menyajikan informasi secara objektif dan independen kepada publik, tapi bukan berarti wartawan takut mengungkap kebenaran karena adanya peristiwa itu,” pesan Loh.
Mungkin peristiwa ini menjadikan, tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap, siapa pelaku pembunuhan? “Tobe or not tobe (Tidak boleh tidak), aparat harus mengungkap pelakunya, kemungkinan ada motif perencanaan, dendam karena pemberitaan mendiang Marsal,” desak Loh.
Terkait peristiwa dinilai biadab itu, Ketum DPP-Sepernas mengajak seluruh wartawan Indonesia dari organisasi mana saja dan media apa saja, mengutuk keras pelaku pembunuhan yang menimpa rekan pers kita senasib sepenanggungan dan mengharapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara memerintahkan kepolisian jajarannya segera menangkap pelakunya dan siapa dalang dibalik peristiwa pembunuhan tersebut, sehingga mendiang Marsal terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.
Atas wafatnya mendiang rekan Marsal, Ketum Sepernas dan anggota beserta awak Media Jurnalsepernas.id turut Berbelasungkawa, semoga arwah dan amal baik Marsal diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggal tabah dan bersabar menerima cobaan ini. (**)