Polres Pinrang Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Kamar Kost

Pinrang, Aliefmedia.com – Polres Pinrang Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Kamar Kost Kurang dari 3 jam setelah kejadian. Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di rumah kost Pondok Khayla jalan Kijang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Minggu 27/6/2021.

Kasubag Humas Polres Pinrang membenarkan kejadian tersebut.Dan diketahui ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Sri Irmawati Nur (34) dan Muhammad Adri (10). ucapnya.

Senada yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial AS (19) merupakan pengantar galon (air sehat). AS merupakan warga Kampung Cikkuala Kelurahan Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.

“Terduga pelaku AS (19) pekerjaan tukang antar galon,” ungkap Deki, Minggu (27/6) menjelang sore.

Deki menambahkan terduga pelaku dilakukan penangkapan di jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut kata Deki, pelaku sebagai pengantar galon masuk ke kamar kos korban. Pelaku gelap mata, bernafsu karena melihat korban (Sri) berpakaian seksi dan ingin memperkosanya.

“Pelaku bernafsu karena melihat korban (Sri) berpakaian seksi dan ingin memperkosanya. Pelaku langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di tempat tidur namun korban melawan sehingga pelaku mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur dan menikam korban sebanyak dua kali,” jelas kata Deki.

Korban dalam keadaan sudah ditikam oleh pelaku, nekat ingin melanjutkan perbuatan bejadnya untuk memperkosa korban (Sri) namun anak korban (Adri) keluar dari WC.

“Pelaku berbalik dan memukul perut Adri dan kembali mengambil pisau yang lain, lalu menikamnya sebanyak dua kali.

Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku mengunci kamar korban dan membuang kunci kamar korban di sungai,” bebernya.

Dari hasil Interogasi petugas di TKP, Pelaku AS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kedua korbanya dengan menggunakan pisau dapur dengan cara menikam korban.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, yang telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kedua korbanya dengan menggunakan pisau dapur dengan cara menikam korban,” pungkas Deki.
(Udhin Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.