Jeneponto, Aliefmedia.com -Bhabinkamtibmas Desa Bontolebang Bripka Siswandi melakukan Pemasangan Baliho Perpres No.14 Tahun 2021 Pasal 13 (4) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, Jumat 02/07/2021 pukul 09.57 wita di Dusun Bontolebang Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
Plt.Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH. membenarkan hap tersebut.
Masih kata Syahrul.SH, bahwa dengan dilaksanakannya pemasangan Baliho tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami apa sanksi jika tidak melaksanakan vaksin Covid 19. ucapnya.
Syahrul menambahkan, bahwa hal Ini merupakan langkah yang dilaksanakan guna menekan jumlah penyebaran Covis 19. (Sapar.M)