Makassar, Aliefmedia.com – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengapresiasi para Kapolsek jajaran Polda Sulsel yang aktif mengawal penguatan PPKM Mikro dan membatasi aktivitas masyarakat demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan dalam Patroli Polsek Marang Polres Pangkep masih menemukan warkop tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar batas waktu yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Selain itu Unit Patroli Polsek Marang juga menemukan para pengunjung kafe itu tidak menjaga jarak. Bahkan beberapa orang di antara mereka tidak mengenakan maskernya.
Langkah’ selanjutnya, Petugas meminta pemilik segera menutup usahanya dan para petugas tidak beranjak dari warkop tersebut sebelum seluruh pengunjung bubar.
Selain itu Pemilik Warkop juga diperingatkan agar tidak lagi melanggar batas jam operasional.
“Saya apresiasi giat ini, jangan sampai tunggu zona merah baru melakukan pengetatan, jadi mulai saat ini sudah dilakukan intervensi untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tutur E.Zulpan, Minggu (11/07)
E.Zulpan menyebut, Kapolsek dapat bekerjasama dengan pihak RT, RW, hingga komunitas masyarakat setempat demi mengimbau warga lebih peduli dan waspada dengan penyebaran Covid-19.
Bahkan penting meminta masyarakat untuk tetap di rumah saja, meski hari libur seperti Sabtu dan Minggu.
“Kita jaga dengan keliling-keliling, kita berikan imbauan supaya di rumah saja, kalau ada yang berkumpul. melewati batas waktu kita bubarkan,” kata dia.
Tempat rekreasi dan hiburan sendiri, lanjut E.Zulpan, mendapatkan perhatian ketat dari kepolisian. Baik itu terkait jumlah kapasitas pengunjung hingga batas waktu operasional.(rml)