Jeneponto, Aliefmedia.com – Bhabinkamtibmas Desa Kassi pantau proses vaksinasi Senin 12 Juli 2021 Pukul 10.00 Wita di Kantor Desa Kassi, Dusun Garege Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.
Kasi Humas Polsek Kelara Bripka Muh.Asdar membenarkan, bahwa betul Bhabinkamtibmas Desa Kassi Brigpol Ahmadi telah melaksanakan pemantauan dan pengawasan proses pelaksanaan vaksinasi warga di Kantor Desa Kassi Kecamatan Rumbia.
Selain kegiatan pemantauan kegiatan vaksin tersebut juha melakukan sosialisasi kepada warga terkait dengan Perpres No. 14 tahun 2021.
Lebih terkhusus kepada warga binaannya untuk lebih memahami tentang pasal 13A (4) berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa :”
A. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
B. Penundaan atau penghentian layanan Administrasi atau penghentian Layanan, dan/atau Denda. (rml)