BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Seorang Pemuda bernama Andri (33) di Kabupaten Bulukumba melakukan aksi pencurian dikarenakan hendak melamar pacarnya namun tidak mempunyai uang.
Namun saja, usai melancarkan aksi pencurian itu. Dia batal melamar pacarnya lantaran dirinya diciduk oleh Resmob Polres Bulukumba, Selasa, 3/8/2021.
Menurut pengakuannya, dirinya benar telah melakukan pencurian dengan cara mencungkil pintu rumah korban di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. itu demi untuk melamar kekasih hatinya.
“Ia benar saya yang mengambil barang milik Nur Aswini (27) , saya mencuri karena hendak melamar pacar namun tidak punya uang”, katanya.
Sementara, Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono Febrianto S.IK yang didampingi oleh Kanit Pidum Polres Bulukumba Ipda Daniel Junwaldi Mp Nainggolan dan Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Ardiman A. Yacob berhasil mengamankan Andri 33 yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti.
Diketahui, kejadian pencurian tersebut berawal saat korban sedang tidak berada didalam rumahnya.
Dengan begitu, terlapor kemudian melancarkan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah korban, lalu kemudian terlapor mengambil 1 (satu) buah organ tunggal Merk YAMAHA PSR 970 warna hitam abu-abu yang disimpan di kursi ruang tamu.
Sementara itu, korban yang mengetahui bahwa rumahnya telah dicungkil OTK (Orang Tak Dikenal), ia langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
Atas kejadian itu, korban megakui ke Polisi bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan Laporan polisi tersebut, personil Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan dan dari hasil lidik serta informasi dari saksi, personil Resmob mendapatkan informasi bahwasanya barang bukti hasil curian hendak dijual di daerah Bantaeng.
“Kami dapat kabar bahwa ada barang yang hendak dijual oleh orang yang mencurigakan, dari situ personil langsung menuju kesasaran dan mengamankan bb hasil curian tersebut”, Ungkap Bayu Selasa, 3/8/2021.
Usai melakukan berbagai rangkaian, Bayu mengatakan bahwa dari situ pihaknya mengetahui bahwa terlapor bernama Andri (33) dan diduga kuat merupakan pelaku pencurian, sehingga personil langsung menuju kesasaran tempat persembunyian terduga yang berada di desa Montomacinna Kec. Gantarang Kab. Bulukumba.
“Kami sudah amankan terduga pelaku a.n Andri (33) beserta bb 1 (satu) unit sepeda motor Merk yamaha N-Max warna merah dengan plat DD 2085 UK yang diduga merupakan kendaraan yang digunakan pada saat mengangkut dan mengambil bb hasil curian milik korban”, tambah Bayu.(amin)