Gowa, AMN – Tripika Kecamatan Barombong terus melakukan operasi Penegakan Protokol Kesehatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diwilayah Barombong Gowa , Rabu (18/08/21) siang.
Operasi melibatkan unsur TNI-Polri dari Polsek Barombong dan pemerintah Kecamatan serta yang dipimpin oleh Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin , Camat Barombong diwakili H. Muh. Nasyir S, Sos MSi Danramil Palangga Kapten ARM Basri, Danpos Barombong Pelda Ismail Tenaga Medis dari Puskesmas Kanjilio serta Babhinkamtibmas dan Babinsa. .
Dalam operasi tersebut dilaksanakan dibatas Kota Barombong Gowa dengan Makassar dengan melaksanakan Penyekatan dan menyasar pada Pengendara Ranmor RD. 2 dan RD. 4 yang melanggar Prokes seperti tidak pakai masker.
Nampak Iptu Ahmadin bersama Danramil Palangga Kapten ARM Basri dan Staff Kecamatan serta Team Satgas terpadu Posko Penyekatan Barombong Makassar memberikan edukasi dan himbauan serta teguran keras juga membagi-bagikan Masker pada warganya.
Tidak hanya itu juga bagi Pengendara Ranmor RD. 2 dan RD. 4 yang kedapatan tidak memakai Masker dan tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksinasi langsung dilakukan Rapid Test dan alhasil tidak ditemukan warganya yang terindikasi terpapar Covid 19.
Kapolsek Barombong Iptu Ahmadin dilokasi mengatakan, Dengan di Gelar Operasi yustisi PPKM lanjutan diwilayah Barombong nantinya akan menumbuhkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap Prokes dan harapannya di Kab Gowa dan khususnya Kecamatan Barombong akan terhindar dari pandemi covid19,” tuturnya. (Humas Barombong-AMN)