Jeneponto, AMN – ASN wajib mengikuti Vaksinasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jeneponto nomor 800/82 /BKPSDM Tentang pelayanan administrasi untuk kepegawaian Negeri Sipil.
Surat Edaran itu menjelaskan bahwa pejabat dan ASN yang akan mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penerbitan surat keterangan hingga pengesahan administrasi kepegawaian, wajib melampirkan surat keterangan vaksin Covid-19.
Hal tersebut sebagai mana dijelaskan oleh Kabid Humas Kominfo melalui pesan what appnya kepada awak media ini, Sabtu (21/8).
Bupati Jeneponto mengatakan : ” Saya belum lihat Surat Edaran itu, namun pada hari Senin kemarin, saya meminta kepada Sekda agar seluruh ASN bisa menjadi orang pertama yang bisa melancarkan proses kegiatan vaksinasi,” beber Iksan.
Masih kata Iksan , aturan ini hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat saja. Bukan untuk masyarakat. jelas kata Bupati Jeneponto
Lanjut kata Bupati, jika ASN tersebut sudah di periksa lalu kemudian mempunyai penyakit maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter, yang merawatnya”.
Bupati Jeneponto menambahkan, aturan ini sudah diterbitkan sejak Senin (16/08) dan langsung diterapkan.
” Tentunya sudah terlaksana pada hari senin lalu, maka setiap ASN yang ingin mengurus administrasi maka diwajibkan untuk melampirkan bukti yang diminta,” ungkapnya.
Setiap ASN atau pejabat yang menolak untuk mengikuti aturan tersebut, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan bahkan akan mendapatkan sanksi.tegas kata bupati
” Karena itu, saya perintahkan jika tidak ada bukti hasil Vaksin atau Surat Keterangan maka jangan dilayani.
Dan bahkan mereka akan diberikan sanksi tidak ada pelayanan administrasi.
Kalau masih tetap saja ngotot maka kami juga akan ngotot, jangan hanya anda yang mau di dengar,” kata Bupati tegas.
Kendati demikian, jika ada pegawai yang mempunyai riwayat penyakit dan bertentangan dengan vaksin, maka mereka diminta untuk melampirkan surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter.
Lebih jauh Iksan katakan bahwa aturan ini akan berlaku bagi seluruh ASN. Adapun jumlah ASN yang sudah divaksin sebanyak 5000 orang. Sebenarnya kebijakan ini kiya buat berdasarkan laporan dari sejumlah kepala dinas.
Karena itu, saya berharap agar semua PNS di vaksin supaya sehat yang memenuhi syarat.
Sebenarnya kita belum pernah menghitung secara keseluruhan, akan tetapi kurang lebih 5000 ASN yang berada di Jeneponto berdasarkan laporan dari masing masing SKPD nya dan jika terdapat ASN yang belum divaksin, laporkan”
Dari hasil laporan tersebut, masih ada beberapa ASN yang dinilai masih bandel. Bahkan, tak ingin divaksin. kata Bupati
Iksan juga menambahkan bahwa tujuan kebijakan ini hanya untuk melihat masyarakat Butta Turatea sehat. Supaya penyakit ini bisa berlalu.
“Kita harus sukses, bukan untuk mereka sendiri tetapi untuk kepentingan kita bersama, kalau mereka sakit maka bisa menulari istri atau pun keluarganya,”
Kebijakan Pemkab Jeneponto ini berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Maka dengan terbitnya perpres terbaru dari Presiden Republik Indonesia, pasal 13A Nomor 4 yang berbunyi, ” setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi, sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau dikenakan denda. bebernya. (Humas Kominfo – AMN )