Gowa, AMN – Gugatan Praperadilan terhadap Reskrim Polres Gowa terkait penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan perempuan oleh PA (20) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kasus ini terjadi pada Kamis (28/1/2021) di Cadika Desa Pa’bentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, berdasarkan LP.B/538/V/2021/SPKT tanggal 28 Mei 2021 tentang pencemaran nama baik dengan korban MIS (27), jelas Kasiwas Polres Gowa IPDA Syarifuddin.M,SH.
Praperadilan yang dilakukan oleh Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Ikmal Arif, SH, MH menilai, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka atas kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum karena tidak cukup bukti, tambahnya
Untuk meyakinkan Hakim dan penasehat hukum para tersangka kemudian, Tim kuasa hukum Polres Gowa dipimpin IPDA Syarifuddin.M,SH mengajukan jawaban sebagai bantahan terkait keberatan pihak kuasa hukum tersangka.
Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat, didepan persidangan dan Hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon (tersangka)
Dengan diajukannya pembuktian tersebut menunjukkan bahwa, semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.
Proses penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gowa sudah tepat dan sesuai SOP bahkan dilakukan secara profesioanal.
Proses sidang ini telah digelar hingga 7 hari sebagaimana batas sidang Pra Peradilan. Pada persidangan pembacaan putusan pada Senin pagi tadi, (23/8/2021), Hakim tunggal Praperadilan membacakan putusan gugatan praperadilan Nomor: 06/pid.pra/2021/PN.Sgm, dengan amar putusan”gugatan praperadilan dinyatakan ditolak’.
Adapun pertimbangan hakim menolak dan tidak dapat diterima gugatan praperadilan tersebut karena termohon (Polres Gowa) telah membuktikan dalil bantahan yg mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur sebagaimana yang di atur dalam KUHAP dan Perkap No 6 tahun 2019.
Pasca berakhirnya sidang praperadilan maka, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara sebagaimana penetapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pungkas Kasiwas IPDA Syarifuddin.M,SH. (AMN)