Gowa, AMN – PPKM diperpanjang sampai tanggal 06 September 2021, Personil gabungan dari TNI-Polri dan SKPD Kabupaten Gowa yang terlibat dalam Tim 1 semakin gencar lakukan operasi penertiban penggunaan wajib masker khususnya kepada pengendara maupun pengemudi yang melintas.
Kali ini dilaksanakan dengan cara mobile dengan menyasar sepanjang jalan masjid raya, jalan tun abdul razak dan stationer di perbatasan gowa makassar tepatnya jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang Pandang kecamatan Somba Opu kabupaten gowa. Sabtu (28/08/21).
Personil TNI-Polri yang terlibat didalamnya sama sekali tidak memberikan ruang gerak bagi pengguna jalan yang melanggar prokes tidak memakai masker dan yang di temukan melanggar di himbau bahkan yang tidak sama sekali membawa masker diberi sanksi fisik berupa push up sebanyak 5 orang dan sebagiannya di swab ditempat.
Hal ini dengan tegas dilakukan karena dengan tenggang waktu yang sudah cukup lama diberikan sosialisasi wajib masker namun sebagian warga masih ada yang main kucing-kucingan sehingga dilakukan tindakan tegas namun tetap humanis.
Bagi warga yang tidak mematuhi hal tersebut dan mendapat hukuman berupa teguran lisan, sanksi fisik dan swab di tempat adalah sebagai upaya agar masyarakat patuh dan disiplin menjalankan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan pemberlakuan Perpanjangan PPKM.
Setelah menerima dan menjalankan beberapa sanksi aturan selanjutnya personil membagikan masker kesehatan kepada para pelanggar untuk memakainya dengan syarat tidak mengulanginya.
“Masker kecil bentuknya namun manfaatnya sangat besar,” terang Bripka Muh Arafah yang terlibat dalam tim 1.(Humas Somba-AMN)